CURUP, KORANRB.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST menegaskan netralitas dalam Pilkada 2024 tidak hanya menjadi kewajiban bagi ASN, tetapi juga tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Dalam masa Pilkada, suhu politik sering kali memanas. Menjaga profesionalisme dan netralitas menjadi tantangan yang tidak ringan, terutama bagi aparatur yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Netralitas dalam konteks ASN dan tenaga honorer adalah sikap di mana pegawai pemerintahan, baik tetap maupun non-ASN, tidak memihak atau menunjukkan dukungan kepada salah satu calon yang bersaing dalam Pilkada. Netralitas ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, menghindari konflik kepentingan, dan menjamin proses demokrasi berjalan dengan adil,” tegas Sekda.
Ia mengatakan, ASN diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang secara eksplisit melarang keterlibatan mereka dalam politik praktis.
Hal ini termasuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, baik secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi, serta memanfaatkan fasilitas atau jabatannya untuk keuntungan politik.
BACA JUGA:Kampanye Tertib Lalu Lintas Melalui Bagi-bagi Cokelat Untuk Pengendara yang Mematuhi Aturan
BACA JUGA:22 OPD Kepahiang Rapor Merah Serapan APBD, Dinkes Terendah Baru 33 Persen
“Jika ASN melanggar aturan ini, mereka akan dikenakan sanksi administratif hingga hukuman disiplin berat, seperti penurunan pangkat atau bahkan pemecatan,” bebernya.
Tak hanya itu, perhatian juga diberikan kepada tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS). Meskipun mereka tidak diatur secara ketat seperti ASN, netralitas tenaga honorer tetap dianggap penting untuk menjaga integritas pemerintahan.
Sekda mengingatkan bahwa tenaga honorer juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, terutama selama masa kampanye pilkada.
“Ini penting untuk menjaga agar seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tidak berpihak pada salah satu calon dan tetap menjalankan tugasnya dengan professional,” tegasnya.
Meski begitu, Sekda mengakui, salah satu kendala dalam menjaga netralitas tenaga honorer adalah tidak adanya pengawasan formal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap mereka. Oleh karena itu, pengawasan terhadap netralitas tenaga honorer di Kabupaten Rejang Lebong dilakukan melalui mekanisme internal pemerintah daerah.
“Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari OPD tempat tenaga honorer bekerja,” ujarnya.
Pengawasan ini bertujuan agar setiap pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh tenaga honorer dapat segera ditangani di tingkat OPD. Jika masalahnya tidak bisa diselesaikan di sana, maka akan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau langsung ke Sekretariat Daerah (Setda).
BACA JUGA:KPU Kaur Ingatkan Pemilih Pemula untuk Segera Rekam e-KTP, Ini Alasannya