BINTUHAN, KORANRRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur tak henti-hentinya untuk terus mengingatkan, pemilih pemula yang sudah bisa menggunakan hak suarannya pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti untuk melakukan perekaman e-KTP.
Meskipun pemilih pemuka masih tetap bisa menggunakan hak suarannya, walaupun belum melakukan perekaman.
Namun tetap KPU Kaur tetap menganjurkan agar melakukan perekaman secepatnya.
Sebab nanti setelah perekaman, meskipun KTP Elektroniknya belum terbit.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Anggaran TPG Triwulan III Sudah Masuk Kasda Bengkulu Tengah
Bakal ada surat keterangan pengganti KTP yang bisa digunakan pemilih pemula untuk melakukan pencoblosan.
"Kepada pemilih pemula, yang sudah terdata diharapkan agar segera melakukan perekaman secepatnya," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kaur, Tony Kuswoyo.
Disampaikan, saat ini data terakhir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ada sekitar 950 lagi pemilih pemula belum memiliki e-KTP.
Sementara 1.859 telah melakukan perekaman, masih cukup banyak yang memang belum melakukan perekaman.
BACA JUGA:8 Bulan Sembunyi, Pelaku Pembacokan Pasutri Dibekuk
"Data terakhir, masih sekitar 950 orang lagi pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP," ujar Tony.
Tony sudah meminta agar Dinas Dukcapil, segera mengebut perekaman e-KTP terhadap ratusan pemilih pemula itu.
Petugas Dukcapil Kaur bila perlu sudah harus melakukan jemput bola di Kecamatan dan sekolah.
Karena dari 950 pemilih pemula yang belum lakukan rekam KTP, 400 diantaranya merupakan anak yang putus sekolah sehingga sulit untuk ditemukan.
BACA JUGA:HUT ke-56 Provinsi Bengkulu Hadirkan UAS