“Kalau jaksa menanyakan mengenai KN maka kami sampaikan memang belum ada pengembalian KN.
Tapi kami akan kembalikan KN kalau nominal KN yang disebabkan klien saya sudah jelas,” terang Ranggi
Diketahui bahwa proyek Jembatan Air Taba Terunjam dibangun menggunakan anggaran APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Nilai proyek sebesar Rp25 miliar, dengan pelaksana pembangunan proyek adalah PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.
BACA JUGA:Pemilih di Pilkada 2024 Kepahiang Didominasi Milenial
Berdasarkan pantauan RB pada laman website SIPP PN Bengkulu memang berkas perkara Tipikor pengerjaan proyek penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah dimasukan pada 22 Oktober 2024.
Dengan nomor perkara untuk tersangka FL 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl, sedangkan tersangka MA nomor perkara 4i/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl dan untuk tersangka ZA memiliki nomor perkara 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl.