BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Selasa 22 Oktober 2024 melimpahkan berkas 3 tersangka korupsi proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Hal ini disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan, SH, MH.
"Iya sudah kita daftarkan, split tiga berkas dan kemungkinan sidang akan dilakukan minggu depan," ungkap Arief Wirawan.
Tiga tersangka yang akan berubah statusnya menjadi terdakwa seiring sidang dakwaan nanti adalah, FL selaku kontraktor, MA selaku PPK dan ZA selaku konsultan pengawas.
BACA JUGA:Bantu Korban Bencana, Sudah Salurkan 1.200 Paket Beras 4 Kecamatan Bengkulu Selatan
Ia menambahkan, dugaan korupsi proyek jembatan Taba Terunjam ini menimbulkan kerugian sebesar Rp8 miliar.
Ketiga tersangka belum ada itikad baik mengembalikan kerugian negara sama sekali, sehingga pihaknya akan melakukan penelusuran aset para tersangka.
"Belum ada pengembalian, tapi sudah kita lakukan penelusuran aset untuk harta benda, supaya bisa dilakukan penyitaan," tegasnya.
Terpisah Penasihat Hukum tersangka FL, Ranggi Setyadi, SH mengatakan bahwa memang benar klienya akan disidang sebentar lagi.
BACA JUGA:2 Spesialis Pencuri Mobil Lintas Provinsi Berhasil Ditangkap, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron
“Kita sudah dikabari pihak jaksa maupun Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidang pada 31 Oktober 2024,” ungkap Ranggi.
Apapun yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu bersama dengan Jaksa dari Kejari Benteng akan dihadapai pada persidangan.
“Intinya apapun dakwaan akan kita hadapi pada persidangan,” jelas Ranggi.
Kemudian Ranggi juga mengungkapkan memang klienya belum ada mencicil kerugian Negara sepeserpun sebab mereka masih menunggu kepastian berapa kerugian negara yang disebabkan oleh klienya.
BACA JUGA:Ngorok Mengganas, 209 Sapi dan Kerbau Mati: Tutup Perbatasan Bengkulu Selatan