“Karena saat ini program digitalisasi sudah sangat luas. Sehingga IKD ini jmuga harus terus ditambah,” tegasnya.
BACA JUGA:10 Rekor Paling Aneh dan Unik di Dunia, Tercatat di Guinness World Records
Dengan sistem IKD tersebut, maka masyarakat cukup membuka aplikasi dan bisa menunjukan KTP-El masing-masing dan sudah memuat data diri masyarakat.
Hanya saja memang proses aplikasi IKD harus dilakukan oleh Dukcapil lantaran sebagai operator.
“Sehingga masyarakat harus mendapatkan informasi yang lengkap. Selain itu, Dukcapil juga harus terus jemput bola melakukan aktifitas IKD ke masyarakat-masyarakat umum,” pungkas Sonti. (qia)
Kategori :