Usai Tersangka Tukar Guling Ditetapkan, Lahan Kawasan Sembayat 19 Hektare Disita Jaksa

Rabu 23 Oct 2024 - 22:57 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Dengan telah ditetapkannya 4 tersangka kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008.

Saat ini jaksa Kejari Seluma akan segera melakukan penyitaan terhadap lahan 19 hektare yang berada di kawasan Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur tersebut.

Hal ini diungkapkan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH didampingi Kasi Intel, Renaldo Ramadhan, SH. MH. Awalnya penyitaan tersebut akan dilakukan pada pekan ini.

Namun karena ada beberapa hal akhirnya penyitaan tersebut tertunda. Jika tidak ada perubahan rencananya penyitaan lahan akan dilakukan paling cepat pekan depan.

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2024, 80 Kendaraan Bermotor Dikandangkan Satlantas

BACA JUGA:Korban Dibacok Suami Mantan Istri Karena Ini, Polres Lebong Tahan Tersangka

“Untuk penyitaan lahan tukar guling, saat ini kita tengah menyusun jadwal penyitaan bersama penyidik kita. Mudah mudahan secepatnya terlaksana,” tegas Kasi Intel.

Ditambahkan Kasi Intel, penyitaan ini memang harus dilakukan karena lahan tersebut masuk ke dalam objek milik negara yang menimbulkan kerugian negara di dalam kasus ini.

Nantinya apapun bangunan ataupun tanaman yang tumbuh di atas lahan yang disita tersebut dipastikan akan dibekukan hingga keputusan peradilan sudah final.

“Penyitaan ini untuk mempermudah proses peradilan, jadi untuk sementara tidak boleh dikuasai oleh siapapun hingga proses hukumnya incraht,”terang Kasi Intel.

Saat ini, Kejari Seluma juga menjadi termohon dalam gugatan pra peradilan yang didaftarkan oleh 7 pengacara eks Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH.

BACA JUGA:SKD CPNS Pemprov Bengkulu Dimulai, Gunawan: Hasil Tes Langsung dapat Dilihat

BACA JUGA:Kapolda Tegaskan Polres Lebong Percepat Penanganan Kasus Hukum, Tujuannya Ini

Menanggapi itu, Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH mengaku bahwa Kejari Seluma menghormati upaya langkah hukum yang ditempuh oleh Murman Effendi, sehingga apapun yang dilakukan oleh Murman, akan ditindaklanjuti oleh Kejari Seluma.

Namun yang perlu ditegaskan, Ghufron mengatakan bahwa penetapan tersangka Murman bersama 3 mantan pejabat Seluma lainnya dilakukan sudah sesuai prosedur dan rangkaian penyelidikan serta penyidikan yang cukup panjang. Bahkan sudah hampir 100 saksi diperiksa untuk mengusut tuntas perkara tukar guling lahan Pemkab Seluma pada tahun ini.

Kategori :