Dengan adanya gugatan pra peradilan ini, Erwin mengatakan ingin menggambar konstruksi hukumnya kepada Pengadilan Negeri Tais agar kliennya mendapatkan keadilan. Ia meyakini, bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak cukup alasan, menurutnya itu adalah murni persoalan perdata.
“Kalau persoalan dikatakan perdata itu, baik SK dalam tukar guling tersebut, disebutkan apabila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan, nah mekanisme ini tentunya secara administrasi bisa dan secara keperdataan bisa.
Pendekatan terhadap penegakan hukum pidana ini sangat disayangkan untuk perkara seperti ini, seharusnya pihak kejaksaan lebih bijak sesuai azas primum remedium,” tegas Erwin Sagitarius.
Sebagai informasi, Senin 14 Agutus 2024, Jaksa Kejari Seluma menetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008, yakni Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara / daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.
Dimana tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada, karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.
Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan adanya ini, jaksa menyimpulkan artinya lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat adalah fiktif, karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
Sementara saat ini usai ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Serta Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu.
1 tersangka lainnya yakni Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin sudah lebih dulu ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu atas kasus pidana lainnya.
Penetapan dan penahanan tersangka ini dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya. Selain itu perbuatan tersangka menyangkut tindak pidana yang ancaman untuk tersangkanya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.
Untuk diketahui, pengusutan kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008 ini.
Dilakukan karena sebelumnya Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.
Dalam penyidikan ini jaksa Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 80 orang saksi.
Tidak sedikit diantara saksi merupakan mantan pejabat, baik dari eksekutif maupun legislatif dari Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Bengkulu Selatan di masa lalu, mengingat bahwa Kabupaten Seluma merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.