Dijelaskannya, KPU Kaur sendiri tidak pernah membatasi para pemilih untuk bisa masuk ke Kabupaten Kaur. Hanya saja tetap harus memenuhi kualifikasi atau syarat, salah satunya salah dipindah tugaskan di Kaur, kemudian tertimpa bencana alam, menjalani rawat inap di Kaur dan beberapa syarat lainnya yang bisa ditanyakan langsung ke KPU.
BACA JUGA:Exhibition 15th SATU Indonesia Awards 2024 Apresiasi Kontribusi Generasi Muda yang Terus Berkarya
BACA JUGA:Pilkades PAW, 3 Desa Diminta Siap Anggaran Sambil Menunggu Surat Kemendagri
Meskipun tak ada batasan penambahan DPTb, KPU Kaur tetap memperhatikan jumlah kebutuhan surat suara.
Yang mana pengadaan surat suara adalah sebanyak jumlah DPT dan ditambah lagi 25 persen dari jumlah DPT, yang mana jika DPTb terlalu banyak maka di khawatirkan surat suara tidak akan mencukupi.
"Untuk DPTb, tetap kita perhatikan jumlah surat suara. Kalau terlalu banyak maka akan dibatasi," terangnya.
Didi berpesan, bagi warga Kaur yang hendak melakukan pengurusan DPTb masuk ataupun keluar. Sekarang sudah bisa dilakukan di KPU Kaur, jika belum terlalu jelas bisa langsung datang ke KPU maka akan ada petugas yang memberikan arahan.
BACA JUGA:Oknum DPRD Kepahiang 'Nyawer' Acung 2 Jari Ngaku Spontan: Bawaslu Tetap Proses
BACA JUGA:Sisa 3 Limbah Perusahaan di Mukomuko Diambil Sampel
"Paling lambat tanggal 8 November nanti, jangan sampai telat. Lewat tanggal itu, tidak bisa lagi dilakukan pengurusan data,"pungkasnya.
Terpisah, beberapa waktu yang lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur kembali menerima logistik untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.
Kali ini sebanyak 201.874 surat suara tiba di gudang logistik I milik KPU Kaur, adapun rincian surat suara yang tidak tersebut antara lain 100.937 lembar untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati dan 100.937 lembar untuk Pilkada Provinsi Bengkulu. Secara keseluruhan, total 201.874 lembar surat suara yang diterima KPU Kaur.
Jumlah surat suara yang tiba ini pun sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilakda Kaur tahun 2024 sebanyak 96.389 jiwa, ditambah 2,5 persen surat suara cadangan dan 2000 lebar surat suara mengantisipasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
BACA JUGA:Anggaran Cuci Siring PUPR Kepahiang Tembus Rp1 Miliar, Sejatinya Tak Ada Jalan Tergenang
BACA JUGA:Usai Tersangka Tukar Guling Ditetapkan, Lahan Kawasan Sembayat 19 Hektare Disita Jaksa
Sekretaris KPU Kaur Rusdan Tafsir, M.Pd melalui Kasubag Umum dan Logistik Firdiman Hercules membenarkan bahwa surat suara untuk pelaksanaan Pilakda nanti telah tiba di gudang logistik I KPU Kaur pada hari Rabu, 16 Oktober sore. Surat suara sebelum diterima sudah dilakukan pengecekan terlalu dahulu dan sesuai dengan surat pesanan.