1.576 Produk UMKM di Bengkulu Utara Termasuk Rumah Potong Hewan Dapat Sertifikat Halal

Rabu 23 Oct 2024 - 23:26 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sebagian besar UMKM bidang makanan biasanya memproduksi lebih dari satu jenis makanan. 

“Dalam pemberian sertifikat halal tersebut kita juga melakukan pengecekan dan memastikan bahan-bahan yang digunakan maupun cara memproduksi sesuai dengan syariat Islam dan menjadi makanan yang halal dimakan,” terangnya. 

BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Bengkulu Utara, Ini Pesan Kapolda Bengkulu Kepada Seluruh Anggota Polisi

BACA JUGA: Sepekan Operasi Zebra di Bengkulu Utara, 164 Motor Ditahan Polisi

Meksipun waktu pemberian sertifikat halal secara massal sudah berakhir sejak 17 Oktober 2024 lalu. 

Namun Kemenag Bengkulu Utara masih membuka peluang jika memang pelaku UMKM di Bengkulu Utara yang ingin mengajukan sertifikat halal. 

“Baik itu yang belum mengajukan, UMKM baru ataupun UMKM yang memproduksi produk makanan baru,” terangya. 

Ditambahkannya, sertifikat halal pada hasil atau produk UMKM ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Apalagi hasil makanan produksi UMKM yang menggunakan kemasan praktis yang kerap membuat konsumen was was. 

“Maka memang antusias pelaku UMKM dengan program ini sangat besar,” terangnya.

Kategori :