"Itu data sementaranya. Dan sekarang ini sudah ada beberapa desa yang siap menyediakan lokasi lahan potensial relokasi perumahan warga yang ada di sepadan sungai. Namun berkaitan jumlah tersebut belum rampung begitu juga dengan lahan relokasi potensialnya,"sampainya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT menambahkan, berkaitan dengan penanganan longsor di wilayah desa Pondok Panjang Kecmatan V Koto sudah dimulai oleh BWSS 7 Bengkulu paska surat keputusan tanggap darurat telah diterima oleh BWSS 7 Bengkulu.
Dengan waktu penetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari kalender, terhitung dari tanggal 17 Oktober 2024 lalu.
‘’Masa tanggap darurat ini selama 14 hari, terhitung tanggal M17 Oktober lalu. Maka dari itu kemarin 23 Oktobr 2024 tim BWSS 7 sudah memulai pekerjaan,” kata Apriansyah.
Apriansyah menjelaskan, adapun sistem penanganan yang dilaksanakan oleh pihak BWSS 7 Bengkulu yaitu, dengan melaksanakan penyudetan dan pengalihan alur Sungai Manjunto.
BACA JUGA:Mantan Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Belum Juga Kembalikan Mobil Dinas
Adapun panjang sungai yang akan dilakukan penyudetan memiliki panjang 50 meter dengan lebar 10 meter.
Apriansyah meyakini, hanya dengan melakukan cara ini, ancaman bencana longsor di desa itu dapat diantisipasi dengan baik. Sehingga belasan rumah milik warga yang kini terancam terjun ke dasar sungai dapat terselamatkan sementara menjelang adanya relokasi.
"Benar, aliran sungai yang berada di tikungan yang mempunyai kecepatan tinggi dan daya rusak yang besar terhadap tepi sungai dialihkan dengan cara penyudetan. Hasil dari penyudetan itu dibuang ke dinding luar sungai atau wilayah yang terdapat longsor. Dengan begitu kita bisa memperlamban terjadinya bangunan yang masuk ke dalam sungai lagi, meskipun bersifat sementara,” pungkasnya.