KOTA MANNA,KORANRB.ID - Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan baru saja dilantik. Ketua DPRD dijabat Juli Hartono dari Partai Nasdem, Wakil Ketua (Waka) I Holman dari PDI Perjuangan dan Waka II Dodi Martian dari Partai Golkar.
Tiga kader parpol berbeda itu berhak menduduki pucuk pimpinan di DPRD Bengkulu Selatan setelah mendapatkan mandat dari partai politik masing-masing.
Pascapelantikan, tiga unsur pimpinan telah menyatakan kesiapannya untuk berkerja sebagai wakil rakyat dengan seluruh anggota DPRD Bengkulu Selatan periode 2024-2029.
Ketua DPRD Bengkulu Selatan Juli Hartono mengatakan telah berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan sebagai wakil rakyat yang sebelumnya telah dijalankannya pada periode 2019-2024 sebagai Wakil Ketua I.
BACA JUGA:OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Bagi Santri
BACA JUGA: 856 Ton Beras Siap di Gudang Bulog hingga Akhir Tahun
Dan periode ini (2024-2029) diungkapkan Juli, Partai Nasdem didapuk sebagai pemenang pemilu legislatif Bengkulu Selatan sehingga dirinya diamanahkan menduduki jabatan Ketua DPRD Bengkulu Selatan.
Dengan demkian Juli berharap pada kepemimpinan dirinya selama 5 tahun kedepan dapat berjalan baik. Sinergi dan kolaborasi dengan semua lembaga sangat diperlukan.
Dirinya memastikan komitmennya untuk mengawal pemerintahan daerah Bengkulu Selatan.
“Tentunya ini sudah menjadi komitmen semua anggota dewan, kawal pemerintahan mulai dari anggaran, dan pengawasan-pengawasan,” kata Juli.
Berbicara peluang pemerintah daerah Bengkulu Selatan menuju Bengkulu Selatan Emas, Juli optimis dapat mencapai cita-cita tersebut.
Apalagi Bengkulu Selatan memiliki sejumlah program dan potensi daerah yang sangat potensial dilakukan pengembangan.
BACA JUGA:Ratusan Rumah Terdampak Bencana Erosi, Siap-Siap Perkim Rencanakan Relokasi
BACA JUGA:Mulai Disuntikan, 1.000 Dosis Vaksin Ngorok Sasaran Wilayah Ini di Kabupaten Kaur
Namun tentunya hal tersebut dapat dilakukan setelah adanya pemimpin daerah terpilih nantinya. Dan hal tersebut akan ditentukan dari hasil Pilkada 27 November 2024.