Ia juga menyatakan bahwa pihaknya memastikan seluruh anggota DPRD yang berkampanye sudah mengurus izin sesuai ketentuan.
Jika ditemukan ada anggota DPRD yang berkampanye tanpa izin, Bawaslu, melalui jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD), berhak menghentikan kampanye tersebut.
BACA JUGA: Antrean Capai Puluhan, Awal November 21 Rumah Dibedah di Bengkulu Utara
BACA JUGA:OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Bagi Santri
“Mengapa izin kampanye penting? Pertama, izin kampanye memastikan bahwa anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye tetap mematuhi hukum dan tidak menyalahi tugas serta tanggung jawab mereka sebagai pejabat publik. Sebagai anggota legislatif, tugas utama mereka adalah mewakili kepentingan masyarakat, dan kampanye politik dapat mengalihkan fokus mereka dari tugas tersebut,” ujarnya.
Kedua, dengan mengajukan izin kampanye, mereka juga menjalani proses cuti di luar tanggungan negara. Hal ini berarti mereka sementara melepaskan hak untuk menggunakan fasilitas negara yang biasa mereka akses dalam menjalankan tugasnya. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi.
Selain itu, izin kampanye juga bertujuan untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan demokrasi yang adil. Dengan adanya aturan yang ketat, semua pihak yang terlibat dalam kampanye harus berada dalam posisi yang setara.
Tidak ada yang boleh menggunakan fasilitas atau jabatan mereka untuk memberikan keuntungan yang tidak adil bagi pasangan calon yang mereka dukung.
BACA JUGA:OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Bagi Santri
BACA JUGA: 856 Ton Beras Siap di Gudang Bulog hingga Akhir Tahun
“Dengan mengurus izin kampanye, anggota DPRD menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan proses politik secara adil dan transparan. Ini juga membantu mengurangi potensi konflik kepentingan, di mana jabatan publik digunakan untuk mempengaruhi hasil politik,” terang Abror.
Selain aturan mengenai izin kampanye untuk pejabat daerah, Bawaslu juga menekankan pentingnya pasangan calon untuk mendaftarkan tim kampanye mereka secara resmi ke KPU, dengan tembusan ke Bawaslu dan Polres.
Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat 3 dan 4, serta Pasal 12 ayat 4 dan 5 PKPU 13 tahun 2024.
Tim kampanye, simpatisan, dan pihak-pihak lain yang ingin terlibat dalam kampanye harus terdaftar secara resmi.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Tim Kaji Putusan Terhadap Kades Kemang Manis
BACA JUGA:Ratusan Rumah Terdampak Bencana Erosi, Siap-Siap Perkim Rencanakan Relokasi