Hanya 3 Anggota DPRD Kepahiang Ajukan Cuti Kampanye, Bawaslu Tak Bisa Tindak Nyawer di Pesta Kawinan

Jumat 25 Oct 2024 - 23:15 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Dari 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, diketahui hanya 3 orang saja secara resmi mengajukan surat izin cuti kampanye selama Pilkada 2024 ke Bawaslu. 

Yakni, Bambang Asnadi dan Rajib Govindo dari partai Nasdem. Serta, Franco Escobar dari PKS. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan P Hidayat, Kamis 24 Oktober 2024 memastikan dari 3 anggota DPRD Kepahiang menyampaikan izin cuti kampanye di atas, dua diantaranya sudah habis masa berlakunya. 

"Yang masuk ke kita ada 3 anggota DPRD, 2 sudah habis masanya. Tinggal Govindo, yang baru akan melaksanakan kampanye tadi (kemarin,red)," ujar Mirzan. 

BACA JUGA:Mahasiswa Semester 10 PTS Bengkulu Terciduk Bawa Ganja Sekarung, Ditangkap di Kepahiang

BACA JUGA:Indeks Pembangunan Statistik Kepahiang 2,07, Masuk Kategori Cukup

Sisanya, setidaknya hingga berita ini dirilis ke 22 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang bisa dipastikan sama sekali tak mengajukan surat izin cuti kampanye di Pilkada 2024.

"Untuk anggota DPRD provinsi yang masuk suratnya ke kita ada dua orang. Edwar Samsi dan Zainal," tambah Mirzan. 

Disinggung mengenai aktivitas Anggota DPRD Kepahiang asal partai Golkar, yang sedang menjalani proses pemeriksaan di Panwascam Tebat Karai terkait indikasi pelanggaran Pemilu baru-baru ini. 

Mirzan menyampaikan, telah selesai dimintai proses klarifikasi. Pihaknya tinggal menunggu hasil klarifikasi resmi dari Panwascam. 

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, Mantan Kepsek Bersama 2 Bawahan Dituntut 14 Bulan Penjara,

BACA JUGA:Oknum DPRD Kepahiang 'Nyawer' Acung 2 Jari Ngaku Spontan: Bawaslu Tetap Proses

"Sudah kita proses. Sekarang (kemarin,red), kita tinggal menunggu hasil klarifikasi resminya dari Panwascam," kata Mirzan. Mengenai aktivitas nyawer di lokasi pesta hajatan, Mirzan mengaku Bawaslu tak bisa serta merta mengambil tindakan sebagai bentuk sebuah pelanggaran. 

Apalagi nyawer di pesta lanjutnya, sudah seperti kelaziman yang terjadi di sebuah pesta kawinan. 

"Kalau nyawer saja tak masalah, silahkan saja. Apalagi nyawer ini kan sudah jadi kebiasaan. Akan jadi pelanggaran jika yang bersangkutan memuat unsur ajakan, bertindak atau bersikap serta menampakkan simbol pada jarinya kepada salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada," papar Mirzan. 

Kategori :