Hanya 3 Anggota DPRD Kepahiang Ajukan Cuti Kampanye, Bawaslu Tak Bisa Tindak Nyawer di Pesta Kawinan

Jumat 25 Oct 2024 - 23:15 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Satu hal yang pasti, lokasi hajatan juga bukanlah tempat kampanye. Jika ini dilakukan, sudah dipastikan merupakan sebuah pelanggaran.

Di sini, setidaknya akan  ada 3 poin pelanggaran yg dilakukan. Yakni, metode kampanye, tempat dan izin cuti (bagi pejabat daerah termasuk anggota DPRD yang melakukan pelanggaran, red).

BACA JUGA:Anggaran Cuci Siring PUPR Kepahiang Tembus Rp1 Miliar, Sejatinya Tak Ada Jalan Tergenang

BACA JUGA:Waduh! Oknum Anggota DPRD Kepahiang Terciduk Kamera Nyawer, Acungkan Jari Tanda Paslon

Ini yang harus hati-hati, jangan sampai ada tindakan mengajak saat pesta hajatan," tambah Mirzan.  Bawaslu Kabupaten Kepahiang juga telah melayangkan edaran resmi  dengan nomor 671/PM.OO.01/K/10/2024 tentang imbauan agar melaksanakan cuti dalam kampanye. 

Di dalam surat tersebut, telah sangat ditegaskan batasan - batasan yang mesti dijalankan seorang anggota DPRD atau pun pejabat negara yang ingin tetap melaksanakan kampanye. 

Yakni, Bawaslu meminta  anggota DPRD Kabupaten Kepahiang menyampaikan surat izin cuti paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye. 

Sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Kepahiang tampak mengacungkan jempol dan telunjuk yang identik dengan angka 2 saat pesta.  

Jika merujuk pada pemilihan gubernur Bengkulu, pastinya apa yang dilakukannya tak akan menuai banyak pertanyaan. Sebab, di Pilgub 2024 angka 2 merujuk kepada pasangan calon (Paslon) Rohidin-Meriani yang jelas-jelas diusung oleh Golkar. 

Jadi pertanyaan kemudian, jika mengacu pada pemilihan bupati/wakil bupati Kabupaten Kepahiang. Golkar yang memiliki 5 kursi jauh-jauh hari telah mendeklarasikan dukungannya kepada Paslon nomor 3, Zurdi Nata-Abdul Hafizh. 

Tak heran jika kemudian, ada nuansa Golkar di Kabupaten Kepahiang sudah tak solid lagi dalam mengusung Paslon di Pilkada 2024 makin mengemuka. 

Dari video berdurasi 38 detik yang sudah banyak beredar dan tersebar luas di beberapa grup whatapp itu, tampak jelas oknum Anggota DPRD Kepahiang yang mengenakan setelan batik dan berkopiah sedang berada di atas panggung, sembari membagikan lembaran uang senilai Rp50 ribu. 

Sembari berjoget bersama seorang wanita berhijab hitam yang sedang bernyanyi, oknum Anggota DPRD Kepahiang itu membagikan seluruh lembaran uang di tangannya hingga tak tersisa. Masih di dalam video, juga tampak ada Paslon lain yang tak diusung Golkar di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang. 

Kategori :