Sebagai perbandingan, jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu berjumlah 648 TPS, karena batas maksimal DPT per TPS nya sebanyak 300 DPT. Artinya saat ini jumlah DPT pada setiap TPS akan lebih banyak.
Untuk diketahui, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
BACA JUGA:BUMDes Karya Makmur Tumbuan Olah Berondolan Sawit Jadi Asting, Pemasaran Pulau Jawa
BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Tim Kaji Putusan Terhadap Kades Kemang Manis
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024. Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.