KORANRB.ID - Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMP 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Berkas tersebut atas dua tersangka mantan Kepala Sekolah IM dan juga YN yang adalah Bendahara SMP Negeri 17 Kota Bengkulu.
Kedua tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar, dengan dugaan dipergunakan untuk judi online.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Fery Junaidi, SH, MH bahwa memang benar berkas kasus sudah dilimpahkan pada 24 Oktober 24 di PN Bengkulu dan akan segera disidangkan.
BACA JUGA:Sudah Kunci Ganda, Motor Warga Pondok Suguh Hilang di Kontrakan Bumi Ayu
BACA JUGA:Penerbitan SLO Solaria Ditunda, Ini Penyebabnya Berdasarkan Pengecekan DLH
"Berdasarkan informasi dari Bidang Pidsus bahwa berkas kasus tipikor dana BOS SMP 17 Kota Bengkulu sudah dilimpahkan ke Pengadilan negeri Bengkulu untuk sidang masih kita tunggu jadwal dari pengadilan," ungkap Ferry pada RB 25 Oktober 2024.
Kemudian berdasarkan pantauan RB di laman website Sipp PN Bengkulu, bahwa kasus dugaan Tipikor SMPN 17 Kota Bengkulu dibagi menjadi dua berkas, pertama tersangka IM dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl dimasukan pada 25 Oktober 2024.
Berkas kedua YN dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bg dimasukan di pengadilan Negeri Bengkulu pada 24 Oktober 2024.
Untuk jadwal pada 30 Oktober 2024 tepat pada pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang perdana dakwaan.
BACA JUGA:748 Linmas Seluma Siap Amankan 374 TPS Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Dukun Palsu Ngaku Pengganda Uang Terancam 4 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, bahwa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bengkulu telah melaksanakan pelimpahan tahap 2 atas kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 ke Kejari Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyono, S.IK. melalui Kasubnit Tipikor Polresta Ipda. Hendra Syahputra, mengungkapkan bahwa pada 11 September memang dilakukan pelimpahan berkas tahap 2 untuk kasus korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu.
"Memang kita dari unit Tipikor sudah melakukan pelimpahan terhadap Kejari Bengkulu dengan jenis kasus tipikor selanjutnya tersangka akan menjalani hukuman guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Hendri, 12 September 2022.