KEPAHIANG, KORANRB.ID - Total 12 desa di Kecamatan Kabawetan sedang diperiksa Inspektorat daerah Kabupaten Kepahiang.
Yakni, Desa Air Sempiang, Babakan Bogor, Bandung Baru, Bandung Jaya, Barat Wetan, Bukit Sari, Mekar Sari, Sido Makmur, Sido Rejo, Suka Sari, Sumber Sari dan Tangsi Duren.
Untuk Desa Pematang Donok dan Tugu Rejo tidak dilakukan lantaran sudah masuk dalam sampel atau pemeriksaan dari BPKP.
Diwawancarai, Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Neki BM menerangkan pemeriksaan keuangan dilakukan sebagai evaluasi pengelolaan dana desa di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Kades di Kepahiang Dituntut Mundur Oleh Warga, Ini Penyebabnya
"Ini merupakan tahap perencanaan evaluasi APBDes pada desa-desa dalam wilayah Kecamatan Kabawetan," terang Neki.
Selama tahapan evaluasi ini pula lanjutnya, pemeriksaan dilakukan sebagai deteksi dini kebocoran pengelolaan dana desa.
Seperti, pada berkas SPj ada laporan pembangunan namun fisiknya di lapangan tidak ditemukan dan sejumlah indikasi pelanggaran pengelolaan dana desa lainnya.
"Ini bagian evaluasi tahunan, yang secara rutin memang digelar.
BACA JUGA:Belum Ada Sertifikat, Dinkes Enggan Hibahkan Kantor ke Bawaslu
Nanti, di dalam evaluasi jika ditemukan indikasi kuat adanya dugaan kerugian negara, maka pemeriksaan dapat ditingkatkan ketahap review sampai audit," jelas Neki.
Dalam evaluasi ini pula, pemeriksaan dilakukan dengan meneliti berkas SPj atau pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024.
"Sebenarnya evaluasi tahun ini dilakukan pada 2 kecamatan.
Namun, karena dengan keterbatasan SDM auditor dan anggaran maka yang dapat dilakukan hanya untuk kecamatan Kabawetan saja," papar Neki.
BACA JUGA:Debat Kandidat Pilkada Bengkulu Utara Diperkirakan Hanya 1 Kali di Kota Bengkulu