BENGKULU, KORANRB.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu akan kembali mengusulkan program hutan social pada tahun depan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI).
Sebagaimana diketahui, saat ini sudah 15.000 Kepala Keluarga (KK) di Provinsi Bengkulu yang menerima manfaat dari program perhutanan social berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Yang menyatakan, hingga tahun 2024 sebanyak 143 Surat Keputusan (SK) Kelompok pemegang izin dengan luas 68.189 Ha dari 15.000 KK penerima manfaat langsung, perhutanan sosial.
Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, S.Hut, MP mengatakan pihaknya banyak menerima usulan dari masyarakat untuk dapat mengakses program perhutanan social untuk 2025.
BACA JUGA:OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah
Diketahui, Provinsi Bengkulu memiliki angka Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) sebanyak 140 ribu hektare, dan saat ini Bengkulu baru punya angka perizinan sebanyak 68 ribu hektare.
“Kita berharap program ini muncul lagi karena masih banyak belum termanfaatkan.
Karena saat ini sudah berubahnya kelembagaan pada kementerian,” sampai Safnizar, Senin, 28 Oktober 2024.
Safnizar menerangkan, bahwa pihaknya menginginkan seluruh sisa PIAPS di Provinsi Bengkulu dapat dimaksimalkan secara total dari sisa yang belum mendapatkan izin.
BACA JUGA:Syarat Restorative Justice Terpenuhi, Kejati Bengkulu Ekspos 5 Kasus Ini
“Dari sisa PIAPS, kita ingin itu termaksimalkan total,” singkat Safnizar.
Atasitu, Safnizar sangat mengharapkan, bahwa program tersebut dapat kembali dijalankan untuk KLHK yang saat ini telah berganti.
“Iya karena usulan masyarakat banyak untuk mengakses program ini, jadi kita berharap masih ada untuk tahun depan,” ungkap Safnizar.
Lebih jauh, Safnizar menilai program ini memang langsung menyentuh permasalahan yang kerap menimpa masyarakat di tiap daerah, khusunya Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: 12 Jenis Barang Bukti dari 114 Perkara Dimusnahkan Kejari Bengkulu, Mesin Bubut Diserahkan ke SMKN 2