Anggaran PMT Diambil dari BOK Tahun 2024 Dianggarkan Rp 13,1 Miliar

Selasa 29 Oct 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong menegaskan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dibiayai oleh Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2024 yang dianggarkan sebesar Rp 13,1 miliar. Dana tersebut dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui 21 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Dinkes Kabupaten Rejang Lebong, Dhendi Novianto Saputra, S.KM menjelaskan tahun ini terdapat perubahan dalam mekanisme penggunaan dana BOK untuk pelaksanaan PMT. Jika sebelumnya makanan tambahan dapat diberikan secara langsung tanpa menunggu adanya kasus gizi kurang, kini prosedurnya sedikit berbeda. 

Untuk menggunakan dana BOK dalam pelaksanaan PMT, puskesmas harus terlebih dahulu menemukan kasus gizi kurang yang teridentifikasi, seperti anak-anak yang mengalami kekurangan gizi, berat badan di bawah normal, atau ibu hamil dengan kondisi kekurangan energi kronis (KEK).

"Setelah adanya laporan kasus, pengajuan akan diajukan ke Kementerian Kesehatan. Dengan adanya persetujuan dari Kemenkes, proses penanganan segera dilakukan sampai kondisi pasien mengalami perbaikan dan stabil. Pendekatan berbasis kasus ini dimaksudkan agar penggunaan dana lebih efektif dan tepat sasaran, memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar digunakan untuk individu yang membutuhkan intervensi gizi langsung," terang Dhendi.

BACA JUGA:Besok Rabu, Pembentukan AKD DPRD Provinsi Bengkulu Ini Prediksi Nama Ketua Komisi

BACA JUGA:Kunjungi SMPN 7 Seluma, FKPT Bengkulu bersama BNPT Sosialisasi Bahaya Paham Radikalisme dan Terorisme

Menurutnya, pelaksanaan PMT di Kabupaten Rejang Lebong melibatkan 21 puskesmas di seluruh kecamatan. Masing-masing puskesmas bertugas melakukan survei dan identifikasi awal terhadap kondisi gizi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti balita dan ibu hamil. 

Ketika ditemukan kasus gizi kurang, puskesmas akan mengirimkan laporan dan permintaan persetujuan ke Kementerian Kesehatan. 

"Setelah menerima persetujuan, PMT berupa makanan bergizi akan disalurkan kepada individu atau kelompok masyarakat yang terdata hingga kondisi kesehatan mereka membaik," tambah Dhendi.

Pendekatan berbasis kasus ini memiliki beberapa keuntungan utama. Pertama, pendekatan ini memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga dana BOK dapat digunakan secara efektif.

Selain itu, pemantauan lebih terfokus pada pasien yang teridentifikasi, memastikan bahwa asupan gizi tambahan diberikan secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan. 

"Pendekatan ini juga memungkinkan kita untuk mendokumentasikan kemajuan kesehatan pasien secara lebih terstruktur, dari awal diagnosis hingga pemulihan," ujarnya.

Namun, perubahan mekanisme ini juga menghadirkan tantangan tersendiri. Dalam sistem sebelumnya, masyarakat dapat langsung menerima bantuan PMT tanpa perlu menunggu identifikasi kasus atau persetujuan Kemenkes. 

BACA JUGA:Uang Korupsi Kades di Bengkulu Utara Mengalir ke Istri Muda, Kades dan Anak Kandung Dipenjara

BACA JUGA:Peringatan Sumpah Pemuda di Balai Merah Putih, Pemuda Bangkit, Bersatu dan Berinovasi

Kategori :