Dari proses sortir dan lipat surat suara ini pula nantinya, akan diketahui berapa jumlah kerusakan dan surat suara tak layak pakai yang mesti diganti nantinya.
BACA JUGA:Puluhan Surat Suara Pilgub Bengkulu Ditemukan Sudah Rusak di Kaur
BACA JUGA:Budidaya Ikan Terganjal Harga Pakan Tinggi
Diketahui, besaran upah lipat surat suara Pilkada 2024 ini lebih kecil ketimbang upah lipat surat pemilihan legislatif pada Februari lalu.
Saat itu, upah lipat surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten ditetapkan sebesar Rp 319 per lembar.
Sedangkan upah lipat surat suara pemilihan presiden, sebesar Rp 239 per lembarnya.
Adanya selisih upah tersebut, terkait dengan ukuran surat suara yang berbeda antara surat suara Pilpres dan Pilleg atau DPD.