KORANRB.ID - Panitia seleksi (Pansel) penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah secara resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi berkas calon PPPK, Rabu, 30 Oktober 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengab, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM menjelaskan berdasarkan verifikasi yang telah dilakukan, dari total pendaftar mencapai 1.173 calon PPPK, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.160 orang.
Hanya 13 peserta tes calon PPPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ada 13 peserta yang dinyatakan TMS. Sedangkan 1.160 peserta dinyatakan MS dan akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni seleksi kompetensi dasar (SKD),” ungkapnya.
BACA JUGA:Cegah Stunting dengan Penguatan Edukasi Pil KB Progestin dalam Mendukung Asi Ekslusif
Bagi peserta seleksi PPPK yang TMS dan tidak menerima, diberikan waktu untuk menyampaikan sanggahan. Masa sanggahan akan diberikan mulai tanggal 2 hingga 4 November 2024.
Kemudian untuk masa jawab sanggah mulai tanggal 2 - 6 November 2024. Setelah jawab sanggah, pihaknya akan kembali menyampaikan pengumuman pasca sanggahan.
“Setelah pengumuman disampaikan kita akan memberikan masa sanggahan bagi peserta yang tidak menerima hasil verifikasi pemberkasan nantinya,” bebernya.
Mashuri menambahkan, 13 peserta yang dinyatakan TMS tersebut karena adanya SK yang sudah terputus atau sudah tidak aktif bekerja minimal 2 tahun. Kemudian ijazah dan transkrip nilai yang dimiliki tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar.
Selanjutnya, ijazah tidak terlampir/terungkap, surat pernyataan 5 poin tidak bermaterai dan tidak ditandatangani, transkrip nilai tidak terlampir dan lainnya.
BACA JUGA:Sah! Ini Daftar Nama Ketua Komisi Beserta Anggotanya di DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029
BACA JUGA:Wabah Ngorok Serang Ribuan Ternak di 5 Daerah Ini, Diduga Berasal dari Sumatera Selatan
“Peserta yang TMS karena memang tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dan adanya kesalahan dari peserta itu sendiri. Padahal di awal kami sudah mengimbau agar berhati-hati dan bisa berkoordinasi kepada kami,” jelasnya.
Pansel akan segera menjadwalkan untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Untuk pelaksanaan SKD diperkirakan akan dilaksanakan mulai tanggal 2 - 12 Desember 2024.