KORANRB.ID – Pemasangan tiang provider internet di Kota Bengkulu jadi sorotan lantaran terkesan sembarangan, tanpa izin dan semakin semrawut.
Putra (32) warga Kelurahan Betungan mengungkapkan, pemasangan tiang provider internet di pekarangan rumahnya tanpa sepengetahuan.
Selain tidak ada izin kepada pemilik tanah, pemasangan tiang provider internet yang marak jadi sorotan warga ini berpotensi membahayakan.
Pasalnya, setelah tiang provider internet tertancap tidak dicor, sehingga membayakan jika tiang tersebut roboh dan menimpa warga.
BACA JUGA:Sejak Januari 2024, Total 4.565 Kendaraan Lakukan Uji KIR di UPTD PKB Dishub Kota Bengkulu
BACA JUGA:Cegah Stunting dengan Penguatan Edukasi Pil KB Progestin dalam Mendukung Asi Ekslusif
“Tidak ada izin, tiang (provider internet, red) yang ditancapkan tidak dicor, berbahaya bagi keselamatan warga. Kami bakal lapor Polisi,” ungkap Putra.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Rahmad Widodo mengatakan di satu sisi tiang-tiang provider ini berguna bagi masyarakat karena melalui tiang ini dapat menyalurkan jaringan internet ke ke rumah-rumah.
Namun disisi lainnya tiang atau perangkat provider internet sendiri kondisinya sudah tidak beraturan, tidak tertata dan memungkinkan timbulnya konflik.
“Satu sisi mengganggu kelancaran jalan, pada posisi tertentu bisa menimbulkan konflik,” katanya.
BACA JUGA: Terkait Dualisme Pj. Sekda Lebong, DPRD Lebong Audiensi ke Pemprov Bengkulu, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Wabah Ngorok Serang Ribuan Ternak di 5 Daerah Ini, Diduga Berasal dari Sumatera Selatan
Pemasangan tiang provider yang terkesan sembarangan semakin diperparah dengan penataan tempatnya tertanam.
Tidak jarang memakan badan jalan sehingga mengganggu lalu lintas.
Jumlah tiang ini sendiri tidak hanya satu, melainkan hingga 5 tiang dalam 1 titik.