Untuk tiang-tiang provider internet ini sendiri seharusnya memiliki izin yang jelas agar nantinya tidak menjadi merugikan masyarakat itu sendiri dan tentunya tidak memperburuk wajah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Hingga 2029 Nanti, 471 Guru Pensiun
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar FGD Solusi Setop Geng Motor
Tidak jarang juga tiang tersebut tertanam tanpa izin dari pada warga pemilik tanah atau kelurahan sehingga memicu konflik.
“Seperti yang tidak jauh dari kediaman saya, sempat ada kejadian pemasangan secara asal-asalan tanpa adanya persetujuan, hingga menimbulkan konflik,” katanya.
Widodo mengingatkan untuk seluruh provider penyedia jaringan internet yang menggunakan perangkat tiang untuk menyalurkan ke rumah warga agar kiranya memiliki izin yang jelas, baik itu dari pemilik tanah, kelurahan dan kecamatan hingga pemerintah terkait, sehingga tata letak tiang tersebut tidak terkesan sembarangan dan tidak menggangu jalanan.
“Nantikan kalau ada pelebaran jalan bagaimana, maka dari pada itu tentunya harus memiliki izin yang jelas,” katanya.
Sementara itu Bidang Penerimaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ekawati Juni Astuti, S.Pd menyampaikan pada saat adanya masyarakat dirugikan dalam hal ini dan telah melaporkan kepada pihak pemerintah namun tidak digubris, tentunya Ombudsman memiliki kewenangan.
“Karena sesuai dengan amanat Undang-undang (UU), kami dari Ombudsman pasti menerima laporan dari masyarakat terkait maladministrasi pelayanan publik,” jelas Ekawati.
Dalam hal ini tindakan yang bisa diambil tentunya dengan menindaklanjuti pemerintah atau instansi yang memberikan izin, regulasi dan aturan yang memperbolehkan pemasangan tiang provider internet namun merugikan masyarakat serta tidak mengambil tindakan atas aduan masyarakat.
“Dalam ruang lingkup itulah kita bisa menindaklanjutinya,” jelasnya.
Untuk itu jikapun masyarakat ada yang mengalami hal demikian tentunya Ombudsman membuka ruang bagi masyarakat atas apa yang dialami.
Terpisah Officer 2 Telkom Indonesia Bengkulu, Rartnawia menjelaskan bahwa saat ini kondisi tiang penyalur inter sudah semakin banyak, namun ia menyebut Telkom bukan satu-satunya pemilik tiang tersebut melainkan ada banyak provider-provider lainnya yang ada di Bengkulu.
“Perlu diketahui bahwa Telkom bukan merupakan satu-satunya provider yang ada di Bengkulu,” tandasnya.
Ia menjelaskan, untuk identifikasi tiang Telkom memiliki ciri dengan cat berwana merah putih pada tiangnya, dan untuk perizinan sendiri tentunya selalu dijalankan, seperti izin kepada pemilik lahan, RT, RW dan Deplover Pembangunan disertai dengan surat.
“Biasanya pendekatan perizinan ini sendiri dilakukan oleh pelanggan ini sendiri sebelum sama kita,” sambung Rartnawia.