Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelamar tidak hanya memenuhi syarat administratif tetapi juga memiliki kompetensi yang mumpuni untuk mengisi posisi yang dibutuhkan.
“Selain itu, pemerintah daerah juga telah menjadwalkan seleksi tahap kedua yang akan berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Bagi pelamar yang belum berhasil di tahap pertama atau yang baru ingin mendaftar, kesempatan masih terbuka pada periode ini,” terangnya.
Wahyu menambahkan, pada tahap pertama seleksi ini, ada beberapa kelompok pelamar yang diprioritaskan, seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan dengan pendidikan D-IV tahun 2023, diberikan kesempatan lebih untuk mengisi formasi yang kosong sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Kemudian pelamar yang termasuk dalam kategori ini diutamakan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka yang telah bekerja lama di sektor pemerintahan.
Serta tenaga non-ASN yang terdata dalam sistem kepegawaian, dimana kategori ini mencakup tenaga non-ASN yang telah lama bekerja dan terdaftar dalam sistem, memberikan mereka kesempatan untuk memperoleh status PPPK.
“Pada tahap kedua nantinya, prioritas penerimaan akan diperluas dengan memberikan kesempatan kepada pelamar non-ASN aktif serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mendapatkan posisi. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaring lebih banyak tenaga profesional dari berbagai latar belakang pendidikan yang siap mendukung pelayanan publik,” papar Wahyu.