Pengelolaan Limbah Medis Masih Libatkan Pihak Ketiga, RSHD Kota Bengkulu Berharap Ada Insinerator

Kamis 31 Oct 2024 - 23:21 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Limbah medis di Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu masih melibatkan pihak ketiga, Direktur harapkan adanya pengelolaan sendiri.

Direktur RSHD Kota Bengkulu, dr Lista Cerlyviera, M.M menyampaikan sampai dengan saat ini limbah medis RSHD masih diserahkan kepada pihak ketiga untuk dimusnakan di luar Kota Bengkulu.

“Semua limbah medis yang ada di Kota Bengkulu masih gunakan jasa pihak ketiga semua, untuk dimusnakan di Jawa sana, memang dia (pihak ketiga, red) stay di sini tapi dimusnahkannya di luar,” jelas Lista.

Hal tersebut tentunya dilakukan berdasarkan belum adanya pengelolaan limbah medis atau insinerator yang ada di Kota Bengkulu, dan atas hal itu  menekankan anggaran lebih banyak ketimbang jika mempunyai pengelolaan sendiri. 

BACA JUGA:Optimalkan Integrasi Layanan Primer, Dinkes Kota Bengkulu Perkuat Faskes

BACA JUGA:Aplikasi Lalin Ternak Dimasifkan Cegah Penularan Penyakit Ngorok, Transaksi Harus Izin Serta Bukti Vaksin

Penggunaan jasa pihak ketiga ini sendiri tentunya didasari dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang di mana pihak ketiga ini sendiri harus memiliki linsensi yang terjamin dan diakui oleh Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI).

“Syaratnya harus memiliki izin yang diakui oleh KLH RI,” sampainya.

Ia berharap dalam jangka waktu ke depan Provinsi Bengkulu memiliki insinerator yang secara legal formalnya diakui dan memenuhi syarat, yang mana hal tersebut tentunya mempermudah proses pemusnahaan limbah medis itu sendiri dan sekaligus menghemat anggaran pemusnahaannya.

“Ya kita tidak harus jauh-jauh lagi, dan juga menghemat biaya,” jelas Lista. 

BACA JUGA:4 November 2024 Rapat Konsinyering, Penetapan Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai

BACA JUGA:58 Gudang Distributor Diawasi Disperindag, 15 Belum Kantongi Perizinan Diminta Buat TDG Lewat OSS

Diberitakan sebelumnya, rencana pembangunan insinerator limbah medis di Provinsi Bengkulu oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu tahun ini akan menggunakan skema single year.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi.

Yanmar menerangkan, pasca adanya titik terang mengenai sewa lahan Pelindo Bengkulu untuk lokasi insinerator limbah medis nantinya, pembangunan insinerator 2024 masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 menggunakan skema single year, sebagai fasilitas pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Kategori :