Sehingga, keuntungan lainnya dari hasil Insenerator limbah medis tersebut akan menyumbang keuntungan serta akan berdampak pada kemandirian Bengkulu itu sendiri.
“Mudah – mudahan ini segera dibangun, ini sangat bermanfaat. Karena kita selalu kirimkan limbah medis ke Pulau Jawa,” ujar Yanmar.
Sekadar informasi, bahwa Pemprov Bengkulu melalui DLHK Provinsi Bengkulu untuk pembangunan Insinerator limbah medis tersebut menerima persyaratan, yakni lahan yang digunakan harus melalui sistem sewa di Pelindo.
Sehingga, DLHK tidak berkewajiban membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sendiri.
Melainkan, pihak Pemprov Bengkulu hanya diperuntukan untuk membuat AMDAL kawasan.
Dengan catatan, pihaknya akan membuat Rencana Pengeloalan Lingkungan Rehabilitas Hutan dan Lahan (RPL - RHL) rinci.
RPL RHL rinci sendiri merupakan turunan dari AMDAL kawasan.