KORANRB.ID - Sebagai negara dengan populasi umat Islam yang besar, potensi wakaf uang di Indonesia juga sangat tinggi.
Ditaksir mencapai Rp180 triliun per tahun. Untuk memaksimalkan penghimpunan wakaf uang, pemerintah meluncurkan Gerakan Wakaf Uang menuju Indonesia Emas 2045 (Giwang Emas 2045).
Peluncuran Gerakan Wakaf Uang menuju Indonesia Emas 2045 digelar di sela even Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024 di Jakarta pada Kamis (31/10) malam.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menyoroti pentingnya optimalisasi wakaf uang sebagai dana abadi yang dapat terus berkembang. Sehingga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
"Wakaf uang adalah wakaf bergerak yang manfaatnya bisa berkelanjutan bagi masyarakat," Waryono dalam keterangannya Jumat (1/11).
BACA JUGA:Saber Pungli Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Kelurahan Tes Lebong Selatan, Ini Kata Ketua Satgas
Dia mengatakan, dengan pengelolaan profesional oleh nadzir, dana wakaf uang akan berkembang dan memberikan dampak signifikan bagi penerima manfaat.
Terutama dalam sektor pendidikan dan kesejahteraan sosial, yang menjadi fondasi untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Lebih lanjut, Waryono menekankan bahwa alokasi wakaf uang dapat membantu mendukung pendidikan supaya mampu berkontribusi pada posisi strategis di Indonesia.
"Generasi penerima manfaat wakaf dapat menjadi calon pemimpin masa depan yang memperkuat posisi Indonesia di kancah global," ungkapnya.
Dia menegaskan ada korelasi antara visi besar Indonesia Emas dengan pengembangan potensi wakaf di Indonesia. Waryono juga mengakui bahwa meskipun potensi wakaf di Indonesia besar, yaitu mencapai sekitar Rp180 triliun, tingkat literasi masyarakat tentang perbedaan wakaf dengan sedekah dan infak masih rendah.
BACA JUGA:Proyek Pembangunan Rumah Aren Tidak Sesuai RAB, Negara Rugi Rp300 Juta, Ini Dakwaan 3 Terdakwa
Untuk itu, berbagai program literasi terus ditingkatkan. Termasuk peluncuran Kota Wakaf di berbagai daerah yang bertujuan untuk mengenalkan urgensi dan mekanisme wakaf kepada masyarakat luas.
Terkait pengelolaan wakaf, Waryono menyoroti peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang memastikan akuntabilitas dan transparansi. Waryono mendukung gagasan pembentukan lembaga pengawasan, mirip dengan OJK.
Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap wakaf. Khususnya dalam menentukan nadzir yang profesional dan amanah.