PUPR Akui Tata Letak Tiang Provider Internet Hambat Pekerjaan, Pemasangan Tak Berizin, Ini Unsur Pidananya

Jumat 01 Nov 2024 - 23:14 WIB
Reporter : Reno Dwi Pranoto/West Jer Tour
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Tidak jauh, salah satu pedagang warung makan berkenan untuk diwawancara RB, atas kegeramannya terhadap tiang-tiang tersebut.

Dina (41) menuturkan keberadaan tiang-tiang provider internet ini membuatnya geram, lantaran pemasangan tiang-tiang ini sendiri dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari warga setempat. 

Tentunya apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka warga setempatlah yang akan terkena dampaknya.

“Besok waktu mau buka toko sudah ada tiang, besok-besoknya lagi sudah bertambah, malam dipasangnya itu,” tandasnya.

Tidak hanya itu rasa geram yang ia rasakan semakin menjadi-jadi lantaran tiang-tiang tersebut semakin hari bertambah yang dimana tidak hanya 1 melainkan ada 5 tiang yang berdiri berbaris menghalangi tokonya.

“Kalu bisa tolong dipindahkan, warung makan saya jadi tertutup kalu tidak dipindahkan, bisa jadi nanti terus bertambah,” sampainya.

Dikonfirmasi RT 6 RW 2 kampung bali, Hj Santi Oktarina S.E mengatakan bahwa selama ia menjabat selaku Ketua RT belum ada sama sekali pihak provider mendatanginya untuk mengurusi perizinan pemasangan tiang dilingkungannya.

“Bahkan untuk sekedar pamit saja itu belum ada,” sampai Santi.

Santi juga tidak mengetahui secara pasti bagaimana prosedur perizinan dari pada pemasangan tiang-tiang yang ada dilingkungannya ini, koordinasi dengan pihak keluarahan terkait hal tersebut juga dirasanya nihil.

Kemudian Sekretaris Lurah Kampung Bali, Hemli menyampaikan bahwa perizinan dari pada pemasangan tiang provider internet ini sendiri hanya sekedar berpamitan saja tanpa disertai dengan surat yang jelas.

“Ada sekedar berpamitan, bagi kami selagi itu tidak mengganggu, merusak trotoar dan hal buruk lainnya kami hanya mempersilahkan saja, terkait perizinan pasti itu tidak ada,” Helmi. 

Terpisah Kadis Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, SE. MM mengukapkan hal yang sama dimana tidak adanya perizinan yang dilayangkan pihak provider atas pemasangan tiang-tiang internet itu.

“Tidak ada perizinan baik dalam bentuk menyurati maupun sekedar berpamitan itu tidak di kita,” ungkap Hendri.

Hendiri juga mengukapkan akan menidaklanjuti tiang-tiang provider yang sudah mengganggu fasilitas keselamatan pengguna lalulintas seperti terpasang didekat traffic light, Lampu Penerang Jalan Umum (LPJU), dan juga trotoar.

“Tentu akan kita tindaklanjuti, seperti mengirimkan surat kepada pihak provider atau kita akan panggil secara langsung yang kemudian kita rapatkan untuk mereka pindahkan,” terang Hendri. 

Kategori :