PUPR Akui Tata Letak Tiang Provider Internet Hambat Pekerjaan, Pemasangan Tak Berizin, Ini Unsur Pidananya

Jumat 01 Nov 2024 - 23:14 WIB
Reporter : Reno Dwi Pranoto/West Jer Tour
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Pemasangan Tiang Provider Tanpa Izin Bisa Dipenjara

Makin Banyak Warga Protes, Aparat Diminta Bertindak  

Diberitakan sebelumnya, pemasangan tiang provider internet tanpa izin di Kota Bengkulu semakin meresahkan masyarakat. 

Pengamat hukum menilai tindakan tersebut bisa diproses secara hukum, baik perdata maupun pidana penjara.

Hal tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Universitas Bengkulu Randy Praditiyo, SH, MH. Ia mengatakan bahwa secara aturan Telekomunikasi tindakan pemasangan tiang provider di tempat yang tidak sesuai itu jelas melanggar. Apalagi dipasang secara sembarangan tanpa izin dengan pemilik lahan yang dipasang tiang provider internet.  

“Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 merupakan regulasi dasar yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, penyelanggara telekomunikasi yang memasang tiang provider harus meminta izin terlebih dahulu, ketika tidak dilakukan atau wilayah pemasangan itu tidak pas maka itu salah,” ungkap Randy, Kamis 31 Oktober 2024.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudarajat mengatakan pihaknya masih menggali informasi tersebut. “Kalau sekarang tidak ada aduan masyarakat perihal tiang ini,” tutup Endang.

Pemasangan tiang provider internet tanpa izin membuat makin banyak warga protes. Aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah diminta segera bertindak. 

Salah satu pemilik toko yang berada di Jalan MT Haryono Kelurahan Bajak, Rion (54) menyampaikan pemasangan tiang-tiang provider internet yang berada tepat di depan toko miliknya terpasang tanpa dasar perizinan yang jelas.

“Belum ada izin sama sekali, baik lisan maupun tertulis, tiba-tiba dipasang saja begitu,” terang Rion.

Setidaknya ada 9 tiang yang berada didekatnya meliputi 6 tiang yang berada dihalaman toko dan 3 tiang yang posisinya diatas terotoar tepat berada di samping bangunan tokonyo itu.

Rion juga menyampaikan keberadaan tiang-tiang tersebut sangat fatal yang dimana diletakan di sudut halaman tokonya yang berada di persimpangan. Hal itu membuat pandangan pengendara yang ingin masuk ataupun kelur perseimpangan terhalangi.

“Inikan persimpangan, karena ada tiang tersebut jadi gak kelihatan, yang dari dalam gang tidak kelihatan apa lagi yang mau masuk gang, jadi salah satu penyebab kecelakan disini,” jelas Rion.

Sebelumnya pernah menegur pihak pemasang tersebut untuk meminta kejelasan izin pemasangan, namun didapati bahwa petugas yang memasang tiang bukanlah petugas resmi dari provider itu sendiri melainkan pihak ketiga atau tukang harian yang tentu saja tidak mengetahui prosedur perizinannya.

Rion meminta kepada siapupun pemilik dari tiang-tiang provider yang berada di area tokonya, untuk dilakukan pemindahan agar tidak mengalangi pemandangan pengendara yang ingin masuk ke dalam gang.

“Ya dipindahkan, siapapun pemiliknya tolong ini dipindahkan, saya tidak tahu siapa saja pemiliknya karena tidak ada kejelasan tiang tersebut milik siapa,” jelas Rion.

Kategori :