KORANRB.ID – Bukan hanya membuat resah masyarakat, tata letak tiang provider internet di Kota Bengkulu yang diduga dipasang tanpa izin juga menghambat pengerjaan pembangunan.
Pasalnya, beberapa proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Bengkulu terganggu akibat keberadaan tiang provider tersebut.
Hal ini disampaikan, Subkoordinator Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Bengkulu, Supriandi.
Ia menyampaikan dalam satu kasus, keberadaan tiang-tiang provider ini membuat proses pekerjaan suatu pembanguan menjadi terhambat.
BACA JUGA:Pemkot Dapat 10 Persen dari Retribusi Parkir Pantai Panjang, Bapenda: Perda Nomor 1 Tahun 2024
BACA JUGA:Pengelolaan Limbah Medis Masih Libatkan Pihak Ketiga, RSHD Kota Bengkulu Berharap Ada Insinerator
“Ya lihat sendiri pada saat proses pengerjaan jembatan penghubung antara RT 25 Sawah Lebar dengan RT 18 Kelurahan Kebun Tebeng, membuat kendala tentunya,” ungkap Supriandi.
Saat ini, keberadaan tiang-tiang provider internet sudah menjamur di mana-mana bahkan dalam 1 titik ada lebih dari 1 tiang tertanam dan tidak diketahui siapa pemilik dari tiang provider tersebut.
”Setiap tiang tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya, karena tidak ada kode penanda, tentunya keberadaan tiang itu di lapangan mempersulit proses pekerjaan,” tandasnya.
Sementara Akademisi Bidang Hukum Pidana dan Kriminologi, Dr. Zico Junius Fernando, SH, MH menyebut jika masyarakat merasa dirugikan akibat pemasangan tiang provider internet tanpa izin bisa dilaporkan.
BACA JUGA:Optimalkan Integrasi Layanan Primer, Dinkes Kota Bengkulu Perkuat Faskes
Ia menyampaikan bahwa, pemasangan tiang provider internet harus memenuhi aturan hukum terkait izin mendirikan bangunan, tata ruang dan persetujuan masyarakat setempat.
“Jadi untuk pemasangan tiang provider ini memang harus mengantongi izin. Sebab jika ini tetap dilakukan ada unsur yang dilanggar jika itu sudah terbukti pidana memang ada,” ungkap Zico.
Ia menerangkan, pemasangan tiang provider termasuk dalam penggunaan ruang publik yang memerlukan izin dari pemerintah daerah dengan memperhatikan keselamatan, ketertiban, serta estetika wilayah.