KORANRB.ID - Sempat tertunda lantaran berhalangan hadir, kali ini Kejari Seluma memastikan akan “Tampil” pada hari Senin 4 November 2024 menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh eks Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH atas statusnya sebagai tersangka kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun anggaran 2008 lalu.
Hal ini dibenarkan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.
Dikatakannya bahwa tidak hadirnya perwakilan Kejari Seluma selaku termohon pada sidang perdana pekan lalu, dikarenakan sedang ada monitoring dan supervisi Kejari di bawah naungan Kejati Bengkulu.
Namun untuk kali ini jaksa dipastikan hadir, Ghufroni mengatakan setidaknya akan ada 4 orang jaksa yang akan hadir mewakili Kejari Seluma, termasuk dirinya.
BACA JUGA:Hasil SKD CPNS Pemprov Bengkulu Tunggu SKD Kabupaten Usai
BACA JUGA:KPU Jalani Rekom Bawaslu Kepahiang, Tindak Pelanggaran Administrasi APK Paslon
“Kemarin kita ada agenda dari Kejati Bengkulu sehingga tidak dapat ditinggalkan, namun untuk sidang prapid besok (Hari ini,red) dipastikan kami akan hadir dan telah menyiapkan 3 atau 4 jaksa mewakili Kejari Seluma,”tegas Ghufroni.
Sementara itu juga, saat ini penyidik Kejari Seluma masih melengkapi berkas pengusutan kasus tersebut, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Bengkulu untuk segera diadili.
“Untuk pelimpahannya segera kita lakukan, kemungkinan bisa awal November, untuk tanggal mainnya nanti dikabarkan,”ungkap Ghufroni.
Sebelumnya ketidakhadiran Kejari Seluma selaku termohon sempat dikeluhkan penasehat hukum (PH) Murman Effendi, yakni Dede Saputra Amir, Metron dan Muharman.
BACA JUGA:Memakmurkan Rumah Ibadah Tetap Masuk Prioritas ROMER
BACA JUGA:Saat Mencari Makan Keluarkan Sedikit Energi! Berikut 5 Fakta Unik Kuntul Kerbau
Atas ketidakhadiran termohon tersebut, Hakim tunggal PN Tais yakni Andi Bungawali Anastasia, menyampaikan bahwa sidang praperadilan ditunda dan akan kembali digelar pada pekan depan, tepatnya Senin 4 November 2024 pukul 10.00 WIB.
Selain itu, menurut PU Murman Effendi, perkara praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka ini masuk perkara perdata, bukan ranah pidana.
“Perlu diketahui bahwa gugatan praperadilan ini berdasarkan analisa kami sebenarnya ranah perdata, jadi bukan ranah pidana karena soal tukar guling lahan," sampai Dede Saputra Amir.