Sedangkan, dalam satu tahun, setiap NIK atau akun hanya bisa mendaftar satu kali tes calon aparatur Sipil Negara baik CPNS maupun ASN.
“Sehingga jika sudah akun yang terdaftar dan pesertanya mendaftar dalam tes CPNS, maka tidak bisa lagi membuat akun pendaftaran untuk mendaftar di tes PPPK,” terangnya.
Ia menuturkan jika memang sejak awal menyarankan jika peserta yang sudah terdaftar dalam database BKN untuk fokus mengikuti tes PPPK.
Namun hal tersebut tergantung dengan keyakinan PPPK maisng-masing.
“Maka memang yang sudah terlanjut mendaftar di tes CPNS kita saweankan untuk fokus dalam tahapan tes CPNS tersebut,” terangnya.
Pemerintah sudah mengatur terkait dengan pelaksanaan tes CPNS dan PPPK, termasuk siapa saja yang boleh mendaftar.
Diakuinya dalam seleksi tes PPPK, ada peluang besar bagi yang masuk dalam kategori prioritas lantaran pemerintah sudah melakukan pembatasan peserta.
“Untuk tes PPPK tahapa pertama di Bengkulu Utara, untuk 193 formasi teknis adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN,” terangnya.
Sementyara itu, untuk mereka yang sudah menjadi PPPK juga bisa mengikuti kembali tes CPNS.
Hanya saja mereka sudah harus bertugas sebagai PPPK selama minimal 1 tahun dan harus mendapatkan izin dari BKN.
Dalam tes CPNS tahun ini, ada beberapa PPPK yang ikut seleksi tes CPNS setelah mengantongi izin dari BKN.
“Namun untuk mereka yang baru bertugas atau kurang dari satu tahun, belum bisa mengukuti tes,” pungkas Syarifah.(qia)