PT. Agricinal Tak Jalankan Keputusan FKPD, Deadline Pekan Depan Hadir Bawa Dokumen

Senin 04 Nov 2024 - 14:12 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Patris Muwardi

KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara bersama Kapolres, Kajari, Dandim dan DPRD Bengkulu Utara dan warga desa penyangga lahan perkebunan kelapa sawit, mengundang PT Agricinal, Senin 4 November 2024. 

Hal ini terkait kembali memanasnya persoalan batas lahan PT Agricinal dengan masyarakat desa penyangga. 

PT Agricinal bukan hanya tak melaksanakan hasil keputusan rakor FKPD 2 bulan lalu yang meminta perusahaan memasang patok batas di lahan Hak Guna Usaha (HGU). 

Tak hanya itu, keputusan rakor seluruh FKPD tersebut juga memerintahkan PT Agricinal membuat siring besar pembatas antara lahan HGU dengan sempadan sungai yang sempat ditanami kelapa sawit oleh perusahaan tersebut. 

BACA JUGA:Waspada! Jalan Lintas Bengkulu - Kepahiang Kembali Longsor

BACA JUGA:Ajukan Lebih Cepat, Pemda Bengkulu Utara Cegah Pembayaran Sertifikasi Nunggak di Akhir Tahun

Hal ini untuk menunjukan yang mana yang menjadi lahan milik perusahaan dan yang mana lahan masuk sempadan sungai yang bukan kewenangan perusahaan. 

Bukan hanya tidak melaksanakan keputusan FKPD, masyarakat juga menyebut jika PT Agricinal masih memanen buah kelapa sawit di atas lahan yang diduga sempadan sungai tersebut. Sedangkan masyarakat dilarang beraktivitas di atas lahan tersebut. 

Hal ini mendorong kondisi antara PT Agricinal dan masyarakat desa penyangga Kecamatan Putri Hijau dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat kembali memanas.

Karena itu, Senin 4 November 2024, Pjs Bupati Bengkulu Utara Dr. Andi Muhammad Yusuf mengundang manajemen PT Agricinal, masyarakat dan Kantor Pertanahan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul. 

Termasuk mengundang seluruh kepala FKPD. Sayangnya, PT Agricinal tidak mengirimkan satupun pejabatnya hadir dalam pertemuan tersebut. 

Andi menegaskan jika mereka memberi tenggat waktu (deadline) pada PT Agricinal untuk hadir dalam pertemuan pekan depan. 

BACA JUGA:PT Agricinal Dituntut Ikut Bertanggung Jawab, Korban Penembakan Siapkan Laporan ke Komnas HAM hingga Kompolnas

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Rapat Internal Bahas PT Agricinal, Ini Pesan Bupati Mian

Bukan hanya hadir, Pemkab Bengkulu Utara juga meminta perusahaan membawa seluruh dokumen kepemilikan lahan. 

Kategori :