KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara menangkap Ibu muda berinisial Ta (19) warga Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur Sabtu, 2 November 2024 pukul 23.30 WIB lalu.
Ibu muda beranak satu ini ditangkap di rumah kos miliknya atas dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Ibu muda yang mengaku sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ini juga menjadi mucikari dan “menjual” wanita yang merupakan anak di bawah umur.
Korban yang dijualnya tersebut adalah Cn (15) warga Kecamatan Padang Jaya.
BACA JUGA:Keputusan Pemda Tak Diacuhkan, Warga Tetap Minta PT Agricinal Buat Batas Lahan HGU
BACA JUGA:PT. Agricinal Tak Jalankan Keputusan FKPD, Deadline Pekan Depan Hadir Bawa Dokumen
Pelaku menawarkan Cn pada rekannya yang merupakan pria hidung belang dengan harga Rp300 ribu.
Pelaku memberikan fasilitas berupa kamar kos miliknya bagi anak korban dan lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Saat menerima informasi tersebut, Polisi langsung meluncur ke tempat kos Ta.
Di salah satu kamar kos polisi mendapatkan anak korban sudah bersama lelaki hidung belang.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Ik, MH menerangkan jika pelaku Ta menawarkan korban melalui pesan singkat pada beberapa lelaki hidung belang.
BACA JUGA:Peserta Lelang Wajib Paparkan Program Pembangunan Jika Menjabat, Termasuk Program Baru
BACA JUGA:Ajukan Lebih Cepat, Pemda Bengkulu Utara Cegah Pembayaran Sertifikasi Nunggak di Akhir Tahun
Tersangka Ta memiliki banyak kenalan pria hidung belang lantaran ia juga berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial.
“Tersangka menjual anak korban ini seharga Rp 300 ribu. Pembagiannya, anak korban diberikan Rp250 ribu dan tersangka diberikan Rp50 ribu,” terangnya.