Usai Dilantik, Pemda Akan Salurkan Dana Banpol Khusus 10 Parpol di Bengkulu Utara

Senin 04 Nov 2024 - 23:23 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Pemda Bengkulu Utara akan segera memproses pencairan dana bantuan Parpol (Banpol) bagi 10 parpol di Bengkulu Utara. 

Namun, hingga kemrin, dari 10 Parpol yang berhak menerima dana tersebut di Bengkulu Utara, PDI Perjuangan dan Gerindra belum membuat proposal pengajuan dana. 

Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Utara, Suryadi, S.STP, M.Si menerangkan yang akan dibayarkan pada 10 parpol tersebut sudah sesuai dengan penghitungan baru. 

Dasar penghitungan yang diberlakukan adalah hasil keputusan KPU seusia perolehan suara masing-masing Parpol. 

BACA JUGA:Ibu Muda Jajakan Anak di Bawah Umur, Untung Rp50 Ribu

BACA JUGA:Keputusan Pemda Tak Diacuhkan, Warga Tetap Minta PT Agricinal Buat Batas Lahan HGU

“Pembayaran dihitung saat anggota DPRD Bengkulu Utara 2024-2029 dilantik,” terangnya. 

Untuk pembayaran dana banpol tahun ini memang Badan Kesbangpol memberlakukan dua hitungan. 

Terhitung sejak Januari hingga pelantikan anggota DPRD baru lalu, penghitungan masih menggunakan jumlah perolehan suara Pilleg 2019. 

“Karena pembayaran dana bantuan parpol ini berdasarkan jumlah perolehan suara partai politik yang duduk atau memiliki kursi di DPRD Bengkulu Utara,” terangnya. 

BACA JUGA:PT. Agricinal Tak Jalankan Keputusan FKPD, Deadline Pekan Depan Hadir Bawa Dokumen

BACA JUGA:Peserta Lelang Wajib Paparkan Program Pembangunan Jika Menjabat, Termasuk Program Baru

Besaran masing-masing dana banpol yang diterima Parpol sebesar jumlah total perolehan suara dikalikan Rp 10 ribu. 

“Biasanya memang kita bayarkan dalam satu kali pembayaran, namun untuk tahun ini kita bayarkan dua kali pembayaran dan dipisahkan sesuai dengan hasil keputusan KPU,” pugnkas Suryadi. 

Kategori :