"Kemudian anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penelusuran terhadap pemilik akun Instagram tersebut," terang I Wayan.
BACA JUGA:Jaksa Pelajari Berkas 10 Tersangka Dugaan Tipikor Puskeswan Benteng
Berdasarkan hasil koordinasi pihaknya bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait konten atau situs tersebut maka ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menangkap IE di Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka sebagai barang bukti. Kemudian, tersangka ini dihubungi oleh seseorang yang ada di Indonesia, sedangkan untuk bandarnya itu dari negara Kamboja," tutup I Wayan.
Atas tindakan yang dilakukan IE dirinya terancama Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.