Dalam perkara perdata, alat bukti yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata) mencakup:
BACA JUGA:Ini Negara Pemilik Hukum Paling Kejam Terhadap Koruptor, dan Paling Lambat Tangani Korupsi
BACA JUGA:Ini Bentuk Pelanggaran Hukum yang Sering Terjadi di Lingkungan Pemerintahan
1. Surat atau dokumen - Merupakan alat bukti yang paling kuat dalam perkara perdata.
2. Saksi - Orang yang melihat atau mendengar langsung peristiwa terkait kasus perdata.
3. Persangkaan - Dugaan atau asumsi yang dibuat berdasarkan fakta yang ada.
4. Pengakuan - Pernyataan dari pihak yang terlibat mengenai fakta terkait kasus.
5. Sumpah - Pernyataan yang dibuat dengan disertai sumpah untuk meyakinkan hakim.
2. Pengertian Barang Bukti
Barang bukti adalah benda atau objek yang berkaitan langsung dengan peristiwa pidana atau perdata. Barang bukti adalah benda yang diperoleh dari lokasi kejadian, benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan, atau benda yang menjadi hasil dari tindak pidana.
Barang bukti ini biasanya disita dan disimpan oleh penyidik untuk kemudian dihadirkan di persidangan guna memperkuat alat bukti.
BACA JUGA:Banyak yang Tertipu, Ini Hukum Arisan Menurun Menurut Pandangan Islam
BACA JUGA:Bisa Menjadi Haram, Berikut Alasan yang Membolehkan Penggalian Makam Berdasarkan Hukum Islam
Contoh barang bukti dalam kasus pidana bisa berupa:
1. Senjata - Pisau atau senjata api yang digunakan dalam tindak pidana kekerasan.
2. Narkoba - Dalam kasus narkotika, barang bukti berupa obat-obatan atau zat terlarang yang disita.