KORANRB.ID - Dalam sistem peradilan, istilah alat bukti dan barang bukti sering digunakan, tetapi kedua istilah ini memiliki perbedaan yang penting dan peran yang berbeda dalam proses hukum.
Alat bukti dan barang bukti digunakan untuk membuktikan suatu peristiwa atau tindakan dalam suatu perkara, baik pidana maupun perdata.
Berikut perbedaan antara alat bukti dan barang bukti serta pentingnya keduanya dalam proses hukum:
1. Pengertian Alat Bukti
Alat bukti adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa atau tindakan dalam suatu perkara.
Dalam hukum acara pidana dan perdata di Indonesia, alat bukti merupakan dasar bagi hakim untuk menentukan keputusan dalam suatu kasus.
Alat bukti bisa berupa keterangan saksi, dokumen, atau hasil pemeriksaan tertentu yang menguatkan adanya suatu peristiwa pidana atau perdata.
BACA JUGA:Sebentar Lagi Pilkada, Begini Hukum Golput Menurut Islam
BACA JUGA:Ayam Berkokok di Malam Hari, Ini Penjelasannya Menurut Hukum Islam
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah dalam perkara pidana meliputi:
1. Keterangan saksi - Pernyataan yang diberikan oleh orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui peristiwa yang sedang dipersoalkan.
2. Keterangan ahli - Pendapat yang diberikan oleh seorang ahli yang berkaitan dengan kasus tersebut.
3. Surat - Dokumen yang dapat membuktikan suatu peristiwa, seperti surat keterangan, akta, atau surat lainnya yang berkaitan dengan kasus.
4. Petunjuk - Tanda atau indikasi yang dapat menguatkan suatu keterangan.
5. Keterangan terdakwa - Pengakuan atau penjelasan yang diberikan oleh terdakwa terkait kasusnya.