OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Sektor Jasa Keuangan

Rabu 06 Nov 2024 - 23:14 WIB
Reporter : Sumarlin
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan termasuk civitas academica dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan. 

Ketua Dewan Audit, Sophia Wattimena dalam kegiatan OJK Mengajar dengan tema “Transformasi Governansi Pilar Penyangga Integritas" sebagai rangkaian HUT ke-13 OJK yang dilaksanakan di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa lalu menyampaikan bahwa penerapan tata kelola yang baik dengan integritas tinggi menjadi salah satu fondasi pelaksanaan sebuah organisasi.

“Sebagai generasi penerus bangsa, rekan-rekan mahasiswa saya harapkan untuk bersama-sama memiliki integritas dan sensitivitas yang tinggi untuk mencegah perilaku koruptif di sekitar kita, di lingkungan keluarga, kampus, pekerjaan nantinya serta masyarakat," kata Sophia dikutip dari ojk.go.id.

Sophia juga menekankan bahwa standar etika yang tinggi diperlukan untuk mencegah terjadinya fraud  di sektor jasa keuangan.

“OJK mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara menyeluruh di Sektor Jasa Keuangan," ujar Sophia.

BACA JUGA:Dinas PMD Ingatkan Pemdes Cepat Rampungkan APBDes 2025

BACA JUGA:Pabrik Pipa Seamless Pertama di Asia Tenggara Diresmikan, Dorong Kemandirian Industri Nasional

Saat ini telah terdapat 73 (tujuh puluh tiga) Lembaga Jasa Keuangan yang melaporkan ke OJK telah memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP.

Untuk meningkatkan tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan dan POJK Nomor 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.

Sementara itu, OJK juga menerapkan Strategi Anti Fraud di internal yang terdiri dari 4 pilar utama yaitu:

Pilar Asses: Proses identifikasi risiko kecurangan serta pelaksanaan mitigasi/kontrol atas risiko kecurangan tersebut (fraud risk assessment/FRA).

Pilar Prevent: Proses Know Your Employee (KYE), penyampaian rutin LHKPN, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Penandatangan Pakta Integritas secara rutin (tahunan), Roadshow Governansi dan forum penguatan governansi.

BACA JUGA:Sempat Tertunda, 2 Pimpinan DPRD Mukomuko Dilantik, Pj Bupati Sampaikan Ini

BACA JUGA:Senilai Rp 33,9 Miliar, Bengkulu Utara Dapat Tambahan Kuota 14.134 Penerima Bansos

Pilar Detect: Pelaksanaan Audit Internal dan Whistleblowing System (WBS) yang menjamin identitas kerahasiaan pelapor.

Kategori :