KAUR, KORANRB.ID - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, AS resmi menyandang tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kaur.
Ia tak sendiri, pihak rekanan berinisial SA juga ikut ditahan bersamanya. keduanya menjadi tersangka korupsi pengadaan jas tahun 2022.
Pengadaan jas itu menelan biaya mencapai Rp 600 juta. Dimana anggarannya diambil dari Dana Desa (DD). Jas itu diperuntukkan bagi kepala desa dan juga perangkat desa di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kadis PMD Ditahan! Jadi Tersangka Korupsi
Diketahui ada 49 desa yang tersebar di 15 Kecamatan Kaur. Ditambahkan Kapolres, Kadis PMD, AS disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun maksimum 20 tahun.
Sementara tersangka SA, disangkakan pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni memberi atau menjadikan sesuatu kepada ASN. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Modal BUMDes Fiktif RP 124 Juta, Perkara Dugaan Korupsi DD Cirebon Baru
Seeprti dilansir sebelumnya, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur akhirnya menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, AS sebagai tersangka.
AS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan jas tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 600 juta.
BACA JUGA:Kades Kota Lekat Tersangka Tunggal Korupsi DD, Ini Penjelasan Polisi
Bersama AS, penyidik ikut menahan pihak ketiga, yakni SA yang berprofesi sebagai penjahit, serta mengamankan beberapa barang bukti. (cil)