KORANRB.ID - Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah menyelesaikan verifikasi pengajuan sanggahan yang disampaikan 11 peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) berkas administrasi beberapa waktu lalu.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan pengumuman pasca sanggahan akan disampaikan Senin, 11 November 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, dari 13 peserta yang TMS, ada 11 peserta yang mengajukan sanggahan dan 2 peserta tidak mengajukan sanggahan. 11 sanggahan yang diajukan tersebut, semuanya verifikasi sudah dilakukan oleh Pansel.
Dari verifikasi yang telah dilakukan tersebut, Lipi menegaskan ada peserta yang awalnya TMS berubah menjadi memenuhi syarat (MS). Untuk berapa orang yang berubah menjadi MS akan disampaikan saat pengumuman.
BACA JUGA:54 Peserta CPNS Bengkulu Tengah Dipastikan Gugur, Tidak Hadir Saat SKD
BACA JUGA:Ini Bocoran Materi Tes SKB CPNS 2024, Buat Jabatan Administrator Database, Pranata SDM dan Perawat
“Iya benar ada peserta yang awalnya TMS berubah menjadi MS. Mengenai berapa orang yang berubah menjadi MS akan kita sampaikan di pengumuman pasca sanggahan,” ujarnya.
Selain ada yang berubah menjadi MS. Lipi juga menegaskan, pengumuman pasca sanggahan ini juga akan menyampaikan adanya peserta yang awalnya MS berubah menjadi TMS. Peserta yang awalnya MS berubah menjadi TMS adalah 2 peserta yang ketahuan menggunakan SK fiktif.
“Jadi pengumuman pasca sanggahan ini akan disampaikan terkait adanya peserta yang awalnya TMS berubah menjadi MS. Kemudian peserta yang awalnya MS berubah menjadi TMS,” tegasnya.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Tahap I Diminta Persiapkan Diri Hadapi SKD
BACA JUGA:Mendes PDT Prioritaskan Kemajuan Desa di Bengkulu
Lipi mengungkapkan, peserta yang awalnya TMS dan berubah menjadi MS ini karena memang kesalahan yang dilakukan ringan. Seperti scan yang diupload terpotong dan tidak sempurna. Kemudian ada juga peserta yang upload foto terpotong.
“Selanjutnya ada juga peserta yang melampirkan ijazah fotokopian, namun setelah diklarifikasi dan dibandingkan dengan ijazah aslinya ternyata ijazah yang diupload merupakan ijazah aslinya,” bebernya.
Setelah pengumuman pasca sanggahan, Pansel akan segera menjadwalkan untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD diperkirakan akan dilaksanakan mulai tanggal 2 - 12 Desember 2024.