6 Perkara Dihentikan Secara Restorative Justice, Januari Hingga November 2024

Selasa 12 Nov 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah, dari Januari hingga November 2024, ada 6 perkara yang diberhentikan secara restorative justice oleh Kejari Bengkulu Tengah. 

Restorative justice ini adalah pendekatan untuk menyelesaikan masalah yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat secara bersama-sama. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai keadilan dengan memfokuskan pada kebutuhan korban dan pelaku, serta pemulihan keadaan semula.

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH mengungkapkan, sejauh ini ada 6 perkara yang diberhentikan tuntutannya berdasarkan pendekatan restorative justice. 

Ia menambahkan apabila disetujui oleh pimpinan, pihaknya akan kembali mengajukan 2 perkara lagi yang akan diberhentikan dengan cara pendekatan restorative justice. Ini dilakukan tak lepas dari penyampaian Kajati Bengkulu pada saat kunker. 

BACA JUGA:Kabag Setwan Bengkulu Tengah Penuhi Panggilan Bawaslu, Ini Pengakuannya

BACA JUGA:Diduga Terlibat TPPO, Warga Arga Makmur Diamankan Polresta Bengkulu

“Sejauh ini sudah ada 6 perkara yang sudah kita hentikan secara restorative justice. Ada 2 perkara lagi yang akan kita coba ajukan ke pimpinan untuk dilakukan restorative justice,” ungkapnya 

6 perkara yang diberhentikan secara restorative justice terdiri dari tersangka Efrizal Primayuni dengan pasal yang disangkakan pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perkara ini diberhentikan secara restorative justice tanggal 11 Januari 2024.

Tersangka Erna Dewi dengan pasal yang disangkakan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Perkara ini diberhentikan secara restorative justice 23 Januari 2024.

Selanjutnya, tersangka Jaka Sucipto, dengan pasal yang disangkakan 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

BACA JUGA:Ingin Beli Mobil untuk Mertua, Warga Pekan Sabtu Kota Bengkulu Tertipu Rp70 Juta

BACA JUGA: JPU Kejari Rejang Lebong Hadirkan 5 Penerima Manfaat Rumah Aren Hari Ini

Perkara ini diberhentikan secara reatorative justice tanggal 22 Maret 2024.

Tersangka Ilham Taswin dengan pasal yang disangkakan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diberhentikan secara restorative justice tanggal 29 April 2024. 

Tersangka Yudi dengan pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP. Perkara ini diberhentikan secara restorative justice tanggal 10 Oktober 2024.

Kategori :