SELUMA, KORANRB.ID - Jaksa Kejari Seluma kembali memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai klarifikasi mengenai tukar guling lahan Pemkab Seluma pada tahun 2008, Kamis (30/11). Dalam tukar guling tersebut diduga menyebabkan kerugian negara (KN).
Ada tiga orang yang diperiksa, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma tahun 2008, Mulkan Tajuddin, anggota DPRD Seluma periode 2004-2009, Dalhadi dan mantan Sekretaris DPRD Seluma, Faisal Bustaman.
Hal ini dibenarkan Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni. Dikatakannya, pemanggilan ini dilakukan untuk melengkapi rangkaian kronologis terkait tukar guling lahan yang diduga bermasalah.
BACA JUGA:Prajurit Asal Bengkulu Utara Gugur dalam Kontak Tembak dengan Teroris Kodap III
Terkait pemeriksaan mantan Sekda, Ghufroni mengatakan bahwa secara garis besar Mulkan Tajuddin mengakui dan menyetujui adanya tukar guling lahan, namun semua keputusan tersebut dilakukan lantaran mengikuti pimpinan pada saat itu yakni Bupati Seluma yang saat itu dijabat Murman Effendi.
"Berdasarkan keterangannya, keputusan yang dilakukan oleh Mulkan Tajjudin pada prinsipnya hanya mengikuti perintah atasannya pada saat itu," jelas Ghufroni.
Selain itu, jaksa juga memanggil mantan Sekwan, Faisal Bustaman. Namun ternyata diketahui saat itu Faisal sudah tidak lagi menjabat lantaran sudah pensiun. Setelah adanya pemanggilan ini, jaksa sudah hampir menyimpulkan rentetan kasus dugaan penyelewengan pada tukar guling lahan tersebut.
BACA JUGA:Pria Lansia Meninggal Dunia Usai Berhubungan Intim dengan PSK
Saat ini jaksa tinggal menganalisis dan mengolah data serta memanggil saksi- saksi kunci lainnya yang saat ini belum diperiksa, termasuk Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi. "Kami akan menganalisis dan mengolah data yang sudah kita tampung, sembari tetap melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk Murman Effendi," tegas Ghufroni.
Penyelidikan terkait kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008 ini, dilakukan karena jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.
Dalam prosesnya diduga terjadi pelanggaran, diantaranya karena tidak melibatkan tim penilai dan tidak adanya tim pelaksana tukar guling. Padahal tukar guling lahan harus disesuaikan dengan harga tanah di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Awas Politik Uang ! Kandidat Respon Dugaan Kebocoran Data Pemilih
Untuk detail hasil pemanggilan saksi lainnya, Ghufroni belum dapat mengungkapkan lebih jauh lantaran masih dalam tahap penyelidikan. Jika ditaksir sejauh ini tahapan pengumpulan datanya masih sekitar 85 persen. "Untuk saat ini detail dan hasil pemanggilan belum bisa diekspose keseluruhan, karena kami akan menngumpulkan beberapa keterangan dan informasi detailnya dahulu," tutup Ghufron.(zzz)