Setelah berdebat panas dan warga tetap menolak pengukuran, tim dari Kantor Pertanahan memilih meninggal lokasi, membatalkan pengukuran.
Terkait hal tersebut, Panitera PN Arga Makmur, Waryono memimpin kegiatan menerangkan jika pengadilan meminta Kantor Pertanahan untuk melakukan pengukuran lahan.
Ini dalam rangka tahapan penyelesaian perkara sengketa, karena baik tergugat maupun penggugat memiliki sertifikat tanah.
Perkara tersebut diterangkannya merupkaan perkara sejak tahun 2007 lalu dan terus berproses hingga saat ini.
“Kami dari pengadilan melakukan konstatering atas sengketa tanah masyarakat yang masuk. Seperti kita ketahui tidak ada kesepakatan atas konstatering tersebut, sehingga kami tidak bisa berbuat banyak,’’ pungkasnya