Sehingga Dinas PPPA dalam program kerjanya juga melakukan pecnegahan pada angak kekrasan perempuan dan anak baik yang bersifat, fisik, psikis dan asusila.
Termasuk bekerjasama antara organisasi perangkat daerah untuk menekan angka pernikahan pasangan anak yang terjadi di Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Harimau Masih Berkeliaran, Ancam Keselamatan Siswa Saat Sekolah
BACA JUGA:Dana TKD Turun Rp 23 Miliar, Total Pendapatan Rp 1,3 Triliun
“Karena untuk angka kekerasan fisik atau kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan dan suaminya, mayoritas dilakukan oleh pasangan yang menikah muda atau anak yang akhirnya harus melakukan pernikahan,” terangnya.
Dalam pendampingan yang dilakukan, ditemukan jika kasus KDRT yang terjadi pada pasangan menikah usia anak sangat rentan terjadi KDRT.
Hal ini karena belum dewasanya cara berpikir anak terutama dalam mengatasi permasalahan-permasalahan rumah tangga.
“Sehingga kita bersama BKKBN dan Instansi terkait terus bekerjasama melakukan sosialisasi dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak di Bengkulu Utara,” terangnya.