Usulan 10 OPD Anggaran Rp445 Miliar Dipangkas Komisi III DPRD Mukomuko

Kamis 14 Nov 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID –  Anggaran Rp445 miliar yang diusulkan 10 Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Pemkab Mukomuko untuk menjalankan program di tahun 2025, dipangkas Komisi III DPRD Mukomuko.

Dewan hanya menyetujui Rp389 miliar diakomodir dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025. Pemangkasan mencapai Rp56 miliar itu, dewan beralasan menghindari besarnya pengeluaran dari pada pemasuk OPD bersangkutan. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Frangki Janas menjelaskan RAPBD 2025 akan dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran (Banggar). Ditegaskannya, dalam pengusulan program oleh OPD, manfaat dan skala prioritas akan menjadi patokan Banggar.

BACA JUGA:Sekolah Diminta Data Orangtua Siswa Penerima Bantuan Sosial

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Warga Lima Desa Blokir Jalan Lintas Bengkulu Utara - Mukomuko, Pengemudi Harus Putar Arah

“10 OPD ini usulan totalnya Rp445 miliar, namun ada yang kami rasa dan telah dibahas bersama pengusul tidak begitu penting, makan kita hapuskan. Maka dari itu total RAPBD 2025 yang diajukan OPD yang menjadi mitra Komisi III DPRD Mukomuko,  selesai diangka Rp389 miliar,” terangnya.

Disampaikan Frengki Janas, 10 OPD yang menjadi mitra Komisi III yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

Juga Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A), Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko.

“Yang pastinya kami wakil rakyat siap bersinergi dengan esekutif. Jika beranggapan kami telah merugikan OPD terkait pemangkasan anggaran, hal itu kami lakukan agar tidak ada over pengeluaran. Buktinya untuk kegiatan yang sifatnya urgen sekali justru kami tambahkan,’’ ujar Janas.

Dia mencontohkan, di Disdikbud butuh persiapan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK, otomatis dewan menambahkan anggaran untuk gaji tersebut.

BACA JUGA:Penetapan UMK Mukomuko Tahun 2025 Tunggu UMP, Kenaikan Upah Jadi Harapan

BACA JUGA:Sistem Penggunaan Anggaran jadi Penyebab Serapan Dana BOK Minim

Janas juga menyampaikan terkait anggaran kegiatan dari pokok pikiran (pokir) dewan. Sekarang ini sistem telah berubah, tidak ada lagi program yang bisa ditambahkan di tengah jalan. Atau ada program yang tidak melalui usulan tingkat tapak. 

Sebab, seluruh penggunaan anggaran sudah melalui Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Kalau ada yang ingin menambahkan program, bisa nanti pada saat membuat program baru di perubahan APBD 2025. Itu pun juga harus sesuai usulan saat Musrengbangdes dan Musrenbangcam, serta Musrengbangkab. Jadi sudah sangat ketat untuk pengggunaan anggaran, termasuk pokir,” terangnya.

Kategori :