Terkait kegiatan yang tidak relevan dan tidak urgen dilaksanakan tahun 2025, terpaksa akan dilakukan pengajuan kembali pada tahun berikutnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD dan Pjs Bupati Mukomuko Sidak PT SAP
BACA JUGA:5 OPD di Pemkab Kepahiang Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Mulai Tahun 2025
Selain itu, Janas mengingatkan OPD jangan sampai sudah mengajukan anggaran namun kegiatan terlambat atau tidak mampu dijalankan. Sehingga akan mempengaruhi serapan anggaran nantinya.
"Ini tentu kami minta tidak terulang lagi. Seperti Dispendibud dan Disparpora Mukomuko. Dimana mereka tahun 2023 sudah menganggarkan sebuah kegiatan, namun tahun 2024 tidak terlaksana, dan sekarang mau diajukan lagi untuk 2025. Tentu ini menjadi ultimatum bagi dinas terkait kalau tidak mampu, jangan diajukan lagi,” tegasnya