"Kalau jasa upah sortir dan lipat suara ini, kita berikan upah per lembarnya Rp159," imbuhnya.
BACA JUGA:Usulan 10 OPD Anggaran Rp445 Miliar Dipangkas Komisi III DPRD Mukomuko
BACA JUGA:Blokir Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar, Ini Tuntutan Warga 5 Desa di Bengkulu Utara
Terkait jadwal lengkap tahapan pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
BACA JUGA:Sekolah Diminta Data Orangtua Siswa Penerima Bantuan Sosial
BACA JUGA:Dispendikbud Siapkan Program Makan Bergizi Gratis Bagi Siswa SD Mulai Januari 2025
Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024. Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.