"Perannya Murman selaku Bupati saat itu yang mana setiap administrasi tukar guling tersebut diperintah olehnya. Mulkan yang diperintahkan untuk membuat usul tukar menukar, terdakwa Djasran selaku penaksir yang menandatangi berita acara padahal dia tidak melaksanakan penaksir, dan Ketua DPRD saat itu yang menyetujui tukar guling ini," kata Reki.
Reki menjelaskan, Kerugian Negara (KN) yang dtimbul dalam perkara ini mencapai Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara/daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.
Kategori :