Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka MA, pihaknya menangkap AD.
Dari penangkapan AD, Polisi turut menyita menyita barang bukti berupa delapan paket sabu, handphone, timbangan digital, dan tas sandang.
BACA JUGA:6 Bulan Operasi Amole, 102 Personel Brimob Polda Bengkulu Pulang, Dansat: Selamat, Aman dan Prestasi
BACA JUGA:Pemilu Transparan, Gakkumdu Deklarasi Netralitas Kepala Desa dan ASN
“Setelah 2 tersangkia diringkus kembali diringkus AD dengan BB delapan paket sabu serta barang yang diduga berkaitan dengan ativitas peredaran narkoba,” terang Aruan
Terakhir, Polisi menangkap tersangka CU, dari tersangka CU, Polisi menyita barang bukti berupa 15 paket sabu, 144 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, dan satu unit handphone.
Atas perbuatan tersangka AS dan MA terancam Pasal 144 Ayat (1) junto pasal 132 Ayat (1) junto Pasal 122 Ayat (1), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian, untuk tersangka AS dan CU terancam Pasal 144 Ayat (1) junto Pasal 122 Ayat (1), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Terakhir CU, dia diringkus kedapatan memiliki ekstasi berikut juga dengan sabu 15 paket. Untuk residivis hukuman akan ditambah sesuai aturan pidana yang ada,” tutup Aruan.